Syarat dan Hukum Badal Haji sesuai Sunnah, Berikut Penjelasannya

Syarat dan Hukum Badal Haji sesuai Sunnah

Syarat dan Hukum Badal Haji sesuai Sunnah, Berikut Penjelasannya

Syarat dan Hukum Badal Haji sesuai Sunnah, Berikut Penjelasannya
Syarat dan Hukum Badal Haji sesuai Sunnah, Berikut Penjelasannya

Melakukan badal asli di agama Islam tentunya menjadi satu jalan yang bisa dilakukan dengan syarat dan hukum badal haji sesuai sunnah, berikut penjelasannya. Jika belum pernah tahu, maka akan menganggap orang lain sangat mudah dalam mengajikan orang lain. Akan tetapi, sebenarnya tidak begitu saja bisa melakukan badal haji. Mitra Muslim yang ingin membadalkan haji perlu memahami ketentuan, syarat dan hukum yang diberlakukan sesuai dengan agama.

Banyak ketentuan yang perlu Mitra Muslim ketahui, salah satunya adalah diperintahkan bagi yang mampu saja. Sedangkan, untuk yang belum mampu tidak diwajibkan untuk melakukan haji. Akan tetapi, banyak yang ingin melakukan badal haji untuk melengkapi ibadahnya sebagai umat muslim. Tentunya keadaan keuangan sangat perlu diperhatikan ketika akan menjalankan badal haji. Melakukan badal haji bukan suatu kewajiban yang perlu Mitra Muslim lakukan. Jika memang mampu dari segi finansial ada baiknya untuk bisa membadalkan haji, jika tidak juga tidak menjadi masalah.

Syarat dan Hukum Badal Haji Sesuai Sunnah, Berikut Penjelasannya

Melakukan badal haji dan badal umroh juga perlu dilakukan sesuai dengan syarat tertentu. Berikut ini beberapa syarat dan hukum untuk melakukan badal haji yang perlu Mitra Muslim pahami.

  1. Tidak sah jika mampu melakukan haji Islam dengan badannya

Syarat pertama adalah haji wajib tidak bisa digantikan jika bisa melaksanakannya dengan diri sendiri. Dalam artian yang mampu berangkat haji tidak sah jika menjalankan badal haji.

  1. Badal haji diperuntukkan bagi orang sakit, tidak mampu secara fisik dan telah meninggal dunia

Syarat ini memberikan kesempatan bagi orang sakit yang tidak bisa sembuh dalam artian fisiknya tidak mampu menjalankan haji sendiri. Termasuk juga bagi orang yang telah meninggal dunia.

  1. Tidak boleh membadalkan haji orang lain

Syarat dan hukum badal haji sesuai sunnah, untuk yang menghajikan orang lain. Artinya, Mitra Muslim hanya boleh membadalkan haji untuk diri sendiri saja.

  1. Wanita diperbolehkan membadalkan haji laki-laki dan sebaliknya

Ketentuan lainnya adalah seseorang boleh membadalkan jika telah berhaji untuk dirinya sendiri. Termasuk juga untuk seorang wanita membadalkan haji ibunya diperbolehkan sesuai aturan yang dianggap sah.

Berikut Ketentuan Melakukan Badal Haji

Beberapa ketentuan memang perlu Mitra Muslim pahami sebelum melakukan badal haji. Adapun syarat serta hukum badal haji sesuai sunnah, berikut penjelasannya secara lengkap untuk dipahami.

  1. Tidak boleh membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji

Sebelum memilih jasa badal haji dan badal umroh Mitra Muslim juga perlu paham bahwa tidak boleh melakukannya untuk dua orang atau lebih. Kecuali dilakukan pada waktu yang berbeda dianggap sah.

  1. Tidak boleh membadalkan haji dengan tujuan memperoleh harta

Membadalkan haji menjadi salah satu ibadah ke tempat suci dan ada baiknya berbuat baik dalam melakukannya. Salah satunya tidak dengan tujuan memperoleh atau mencari harta.

  1. Membadalkan haji bukan untuk yang tidak mampu secara harta

Jika Mitra Muslim ingin membadalkan haji untuk kerabat yang tidak mampu secara finansial akan dianggap tidak sah. Ditegaskan juga hanya untuk yang tidak mampu secara fisik yang boleh melakukannya.

  1. Lebih bagus jika anak membadalkan kedua orang tua atau kerabatnya

Membadalkan orang tua dan diri sendiri akan dianggap menyempurnakan hajimu. Karena hal itulah Mitra Muslim bisa membadalkan haji orang tua jika memang mampu dalam membiayainya. Tentunya ketika melakukan badal haji dan umroh membutuhkan jasa tertentu. Mitra Muslim bisa mempercayai SatuTours Travel yang memberikan kesempatan badal haji dan badal umroh yang halal.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *