Simak! Berikut Penjelasan Badal Haji dan Badal Umroh Menurut 4 Imam Mahzab

Simak! Berikut Penjelasan Badal Haji dan Badal Umroh Menurut 4 Imam Mahzab

Simak! Berikut Penjelasan Badal Haji dan Badal Umroh Menurut 4 Imam Mahzab

Simak! Berikut Penjelasan Badal Haji dan Badal Umroh Menurut 4 Imam Mahzab
Simak! Berikut Penjelasan Badal Haji dan Badal Umroh Menurut 4 Imam Mahzab

Simak! berikut penjelasan badal haji dan badal umroh menurut 4 imam mahzab untuk Mitra Muslim yang belum mengetahui dasar hukumnya. Atau, mungkin saja Mitra Muslim masih bingung sehingga ragu-ragu.

Ibadah haji merupakan salah satu rukun islam yang diwajibkan bagi mereka yang sudah mampu. Sedangkan umroh merupakan sunnah yang sangat dianjurkan untuk umat islam.

Ibadah haji dan umroh memiliki banyak jenisnya. Salah satunya adalah badal haji dan umroh. Pengertian secara umum yang dimaksud dengan badal haji dan badal umroh adalah pengerjaan haji atau umroh atas nama orang lain.

Ini berlaku bagi seseorang yang telah meninggal atau tidak mampu secara fisik. Tata pelaksanaannya sendiri sama saja seperti haji dan umroh pada umumnya. Hanya saja, ibadah tersebut diniatkan atas nama orang lain bukan atas nama diri Mitra Muslim.

Misalnya orangtua yang sudah meninggal, atau anggota keluarga lain. Agar lebih memahaminya lagi, kami akan menjelaskan hukumnya menurut 4 imam mahzab berikut ini.

Simak! Berikut Penjelasan Badal Haji dan Badal Umroh Menurut 4 Imam Mahzab

Menggantikan haji atau umroh seseorang (badal) sudah lama dilakukan. Bahkan saat ini sudah banyak layanan yang menyediakan jasa badal haji dan badal umroh, termasuk di Inonesia.

Menurut 4 Imam Mahzab, ibadah haji dan umroh yang digantikan oleh orang lain hukumnya diperbolehkan. Asalkan memenuhi syariat-syariat yang berlaku.

Di antaranya adalah orang yang ibadahnya digantikan telah meninggal, gila, atau sedang sakit keras sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan kedua ibadah tersebut. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak boleh dilakukan. Namun dari segi syarat terdapat perbedaan antara 4 Imam Mahzab, berikut penjelasannya:

  1. Menurut Imam Hanafi

Orang yang memiliki kemampuan harta untuk melakukan haji tapi ia tengah sakit parah, maka wajib membayar orang untuk melaksanakannya. Jika sakitnya tidak tertolong, maka wajib membuat wasiat untuk dihajikan. Hal ini berlaku juga untuk ibadah umroh.

  1. Menurut Imam Maliki

Menurut Imam Maliki, menghajikan orang yang masih hidup hukumnya tidak diperbolehkan. Meski orang tersebut tengah sakit parah atau tidak mampu secara fisik.

Namun jika orang tersebut sudah meninggal, maka sah hukumnya untuk melaksanakan badal haji dan badal umroh. Asalkan orang tersebut memberikan wasiat dan biaya haji tidak mencapai sepertiga dari hartanya.

  1. Menurut Imam Syafi’i

Syarat diperbolehkannya menggantikan ibadah haji dan umroh menurut Imam Syafi’i adalah ketika orang tersebut sudah tua dan sakit. Maka selama ia memiliki harta, wajib hukumnya membayar orang lain untuk berhaji.

Jika seseorang telah meninggal dunia tapi belum melaksanakan ibadah haji atau umroh padahal memiliki harta banyak. Maka, ahli warisnya wajib menghajikan dengan harta yang ditinggalkan.

  1. Menurut Imam Habali

Pendapat Iman Hanbali sama dengan Imam Syafi’i. Selama syaratnya terpenuhi maka diperbolehkan menggantikan haji dan umroh.

Jasa Badal Haji dan Badal Umroh

Untuk melaksanakan ibadah badal haji dan umroh saat ini Mitra Muslim tidak perlu bingung lagi. Sebab, sudah banyak perusahaan yang menawarkan layanan ibadah ini. Salah satunya adalah Satutours Travel.

Perusahaan ini menyediakan layanan badal umrol yang sangat terjangkau. Bahkan, Mitra Muslim juga dapat memperoleh souvenir dari Satutours Travel. Berikut ini adalah rinciannya:

  1. Paket A seharga Rp.3.300.000 dengan souvenir berupa air zam-zam 5 L, kurma sukari 3 kg, mushaf saku madinah, walldecor, foto dan video pelaksanaan badal umroh.
  2. Paket B seharga Rp.3.000.000 dengan souvenir berupa air zam-zam 500 mL, kurma 1 kg, mushaf saku Madinah, walldecor, foto dan video pelaksanaan badal umroh.
  3. Paket C seharga Rp.2.500.000 souvenir berupa foto dan video pelaksanaan badal umroh.

Berbagai layanan Satutours Travel sudah dipercaya banyak orang. Jadi, jangan ragu lagi dan segera hubungi Satutours sekarang juga.https://www.hajiplus.id/bada

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *