Berikut Cara Mendaftar Haji Plus di Indonesia

Berikut Cara Mendaftar Haji Plus di Indonesia

Berikut Cara Mendaftar Haji Plus di Indonesia 

Berikut Cara Mendaftar Haji Plus di Indonesia
Berikut Cara Mendaftar Haji Plus di Indonesia

Haji plus adalah penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh pihak swasta seperti biro travel Penyelenggara Ibdah Haji Khusus (PIHK) yang mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) lewat Kementerian Agama (Kemenag). Kelebihan Haji Plus salah satunya adalah masa tunggu pemberangkatan yang bisa jauh lebih cepat dari Haji Reguler atau Haji Biasa. Jika waktu tunggu Haji Reguler rata-rata bisa lebih dari 15 tahun, waktu tunggu keberangkatan Haji Plus hanya 6-8 tahun.  Selain itu, hotel yang disediakan pun biasanya akan lebih dekat dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dalam penyelenggaraan Haji Plus. Travel haji Plus 

Tips memilih travel penyelenggara Haji Plus

Haji Plus memang memiliki banyak keunggulan tersendiri jika dibandingkan dengan Haji Reguler. Tapi, sebelum memutuskan untuk menjatuhkan pilihan pada Haji Plus, sebaiknya Keluarga Haji cermati terlebih dahulu cara memilih agen travel yang terpercaya. Berikut ini beberapa tips yang bisa diperhatikan:

1. Pastikan biro dan agen travel PIKH telah mengantongi izin resmi dan terdaftar di Kemenag

Untuk mengetahui hal ini, Keluarga Haji bisa mendatangi dan menanyakan langsung kepada petugas di Kantor Departemen Agama. Keluarga Haji juga bisa cek dengan mengakses website resmi Kemenag.

2. Cari orang yang sudah merasakan

Sebelum memilih travel penyelenggara Haji Plus, Keluarga Haji bisa juga mencari testimoni dan bertanya kepada sanak keluarga maupun relasi yang mungkin pernah memakai jasa travel haji yang dimaksud.

3. Pastikan fasilitas yang didapat sesuai dengan uang yang dikeluarkan

Keluarga Haji sebaiknya jangan langsung tergiur mendapatkan harga murah dalam penyelenggaraan Haji Plus.  Jika memang profesional, travel penyelenggara tidak akan segan membeberkan fasilitas dan rincian biaya Haji Plus secara transparan kepada Keluarga Haji yang bertanya.

a. Pastikan jadwal keberangkatan pada travel penyelenggara

Keluarga Haji sebaiknya bisa menghidnari  agen travel penyelenggara yang hanya dapat memperkirakan waktu pemberangkatan.  Pasalnya, setiap agen travel haji yang resmi hampir pasti sudah memiliki kouta VISA dan tanggal keberangkatan yang jelas.

b. Pertimbangkan asuransi

Jangan dikesampingkan, Keluarga Haji sebaiknya dapat mempertimbangkan untuk memilih travel yang memiliki fasilitas Paket Haji Plus termasuk asuransi bagi calon jamaah.

Berikut cara mendaftar Haji Plus di Indonesia

Cara mendaftar Haji Plus di Indonesia adalah lewat pihak swasta seperti biro travel PIHK. Secara garis besar, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh travel penyelenggara Haji Plus
  2. Siapkan passport asli yang masih berlaku minimal 6 bulan dan tertulis minimal 3 suku kata
  3. Siapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (JK), akta kelahiran, ijazah
  4. Siapkan fotokopi buku nikah jika yang berangkat suami-istri
  5. Siapkan pas foto berwarna dan hitam putih
  6. Membayar uang muka atau DP minimal 5.000 dollar AS untuk mendapatkan nomor porsi. Setoran awal untuk mendaftar ditransfer ke rekening biro travel sesuai dengan biaya Haji Plus yang ditetapkan. Pihak dari travel yang akan menyetor dana tersebut ke Kemenag untuk mendapatkan Nomor Porsi antrean Haji Plus
  7. Setelah mendapatkan Nomor Porsi, calon jamaah haji menyerahkan semua berkas yang dibutuhkan kepada biro travel
  8. Pelunasan sisa harga paket Haji Plus setelah keluarnya Kepres tentang biaya penyelenggaraan haji tahun yang bersangkutan. Untuk waktu pelunasan, biasanya diberikan waktu sekitar 4-6 bulan.

Perlu dimengerti, bahwa harga paket Haji Plus, syarat, dan ketentuan keberangkatan Haji Plus di atas dapat berubah juga mengikuti peraturan Pemerintah Arab Saudi. Secara umum, berikut cara mendaftar Haji Plus di Indonesia itu tidaklah jauh berbeda dari haji reguler.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *